Tulisan 3 MSDM Kompensasi PT. Madubaru Yogyakarta
PROFIL PERUSAHAAN
PT.
Madubaru Yogyakarta adalah sebuah perusahaan yang memproduksi gula dan spritus
di Yogyakarta. PT Madubaru dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh
kepala bagian dan staf yang terdapat dalam struktur organisasi PT Madubaru. Kepala
bagian ini memimpin dan bertanggung jawab dalam suatu bagian kerja. Pada setiap
bagian kerja terdapat kepala bagian, staf serta karyawan-karyawan lain sebagai
pelaksana. Setiap bagian kerja pada PT Madubaru Yogyakarta memiliki struktur
organisasi yang jelas dan juga telah memiliki alur kerja. Masing-masing
karyawan di PT Madubaru Yogyakarta telah
mempunyai deskripsi kerja di bidang penempatan mereka.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompensasi
Kompensasi/Upah adalah
hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada karyawan atas pekerjaan atau jasa. Yang termasuk dalam
upah yaitu upah pokok dan tunjangan bagi karyawan dan keluarganya.
Upah insentif, adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada
karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah
insentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam
pemberian kompensasi. Kompensasi (balas jasa) langsung merupakan hak bagi
karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayamya.
B.
Tujuan pemberian kompensasi.
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2002), tujuan pemberian kompensasi (balas jasa) antara
lain adalah:
a) Ikatan
Kerja Sama
b) Kepuasan
Kerja
c) Pengadaan
Efektif
d) Motivasi
e) Stabilitas
Karyawan
f) Disiplin
g) Pengaruh
Serikat Buruh
h) Pengaruh
Pemerintah
C.
Asas Kompensasi
a. Asas
Adil
b. Asas Layak dan Wajar
D.
Metode
Kompensasi
Metode kompensasi (balas jasa) dikenal metode tunggal
dan metode jamak.
a. Metode Tunggul
b. Metode Jamak
E.
Sistem
Pembayaran
1. Sistem Waktu
Dalam
sistem waktu, besarnya kompensasi (gaji, upah) ditetapkan berdasarkan standar
waktu seperti jam, minggu, atau bulan.
2. Sistem
Hasil (Output)
Dalam sistem hasil, besamya
kompensasl/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, sepem
per potong, meter, liter, dan kilogram.
3. Sistem
Borongon
Sistem borongan adalah suatu
cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan
lama mengerjakannya. Penetapan besamya balas jasa berdasarkan sistem borongan
cukup rumit lama mengerjakannya, serta banyak alat vang diperlukan untuk
menyesalkannya.
SISTEM
KOMPENSASI PADA PT MADUBARU YOGYAKARTA
Sistem Kompensasi yang
diterapkan oleh perusahaan PT Madubaru tertuang dalam pasal sebagai berikut :
Berdasarkan Perjanjian
kerja bersama (PKB) antara pengusaha (direksi PT Madubaru) dengan
pimpinan serikat pekerja perkebunan (SP. BUN PT Madubaru ) dalam pasal 26
tentang penggajian bahwa perusahaan memberikan renumerasi / imbal jasa kepada
pekerja atas jasa dan hasil kerjanya dalam bentuk gaji / upah dan tunjangan,
jaminan / santunan sosial, fasilitas, insentif dan penghargaan berdasarkan
kualifikasi / kepangkatan, jabatan dan prestasi setiap pekerja.
A.
Pengolongan Karyawan
berdasarkan sistem pengupahannya:
1.
Karyawan tetap, meliputi:
a.
Karyawan
pimpinan
b.
Karyawan
pelaksana
Sistem pengupahan karyawan
tersebut diatur dalam PKB antara Serikat Kerja dan Direksi
2.
Karyawan tidak tetap,
meliputi:
a.
Karyawan kerja waktu
tertentu / KKWT (hanya bekerja pada masa produksi).
b.
Karyawan borong (hanya bekerja
bila ada pekerjaan borong)
Sistem pengupahan mengacu pada
upah mimimum propinsi yang berlaku.
Berdasarkan Pasal
15 dalam perjanjian kerja bersama tentang Hari dan Kerja
Resmiadalah :
1.
Hari kerja resmi dalam 1 minggu
ada 6 hari
2.
Jam kerja 1 hari maksimum 7 jam
dan atau 40 jam seminggu
3. Khusus untuk pekerjaan yang
sifatnya harus dilakukan terus menerus selama 24 jam, maka jam kerjanya diatur
menurut sistem kerja shift
B.
Sistem Kompensasi Karyawan
tetap
Berdasarkan PKB Pasal 25
tentang golongan gaji Skala pengajian pekerja dinyatakan dalam sistem golongan,
skala gaji tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh pengusaha atau
Direktur dalam SK Dir. Pasal 27 dalam PKB tentang Gaji dalam Perjanjian Kerja
Bersama kepada pekerja diberikan gaji berdasar skala gaji sesuai dengan
kepangkatan / golongannya. Semakin rendah golongannya gajinya semakin sedikit,
semakin tinggi golongannya gajinya juga semakin banyak.
Gaji
golongan I – VIII itu termasuk karyawan
pelaksana kompensasi yang diberikan berdasarkan skala gaji sesuai dengan
kepangkatan / golongan. Sedangkan gaji
golongan IX -XVI adalah karyawan Pimpinan (Kabag), Kompensasi
yang diberikan adalah gaji, tidak ada uang lembur tapi ditambah tunjangan
struktural (berbentuk uang), Tunjangan Fungsional (berbentuk uang) dan
tunjangan peralihan bagi yang mendapatkannya yaitu selisih gaji atau
kelebihan gaji yang didapat dari perusahaan sebelumnya. Untuk karyawan tetap pemberian
gaji berdasarkan sistem waktu yaitu bulanan setiap tanggal 25.
Contoh : Kurniawan, M,Si adalah pekerja
tetap golongan I trek 1, gajinya perbulan sebesar Rp. 1.655.900.
Jadi setiap bulannya Kurniawan akan menerima gaji sebesar Rp. 1.655.900.
Golongan I trek 1 (masa
kerja) berarti baru di angkat jabatan posisi kerja gajinya kisaran sebesar
Rp.1.655.900/ bulan, semakin tinggi golongan maka gajinya semakin banyak,
apabila yang bersangkutan menunjukkan prestasi kerja, kecakapan yang cukup dan
disiplin kerja yang baik terhadap tugasnya berdasarkan penilaian prestasi kerja
dengan sistem manajemen kinerja (SMK), maka trek nya akan naik mulai dari trek
terendah yaitu trek 1 sampai dengan trek tertinggi yaitu trek 20.
Kenaikkan trek
tergantung prestasi kerjanya, masa kerja tidak harus 20 tahun untuk mencapai
trek tertinggi yaitu 20 trek apabila prestasinya bagus bisa langsung naik I
trek 2 dalam masa kerja 1 tahun dan atau tahun kedua bisa naik I trek 6
tergantung prestasi kerjanya dan selisih gaji kenaikan setiap trek diperkirakan
sebesar Rp.9.713.
Selain gaji untuk karyawan
pelaksana Golongan I - VIII berhak mendapatkan uang lembur yang
dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur yang dibuat oleh atasan
langsung atau yang berwenang. Sistem pembayaran kompensasi untuk lembur
menggunakan sistem waktu yaitu jam sesuai dengan SK Menteri
Tenaga Kerja No.Kep. 102/MEN/VI/2004.
Bagi Pekerja Gol I – XVI
mendapatkan Gaji PhDP (Penghasilan dasar pensiun) karyawan pelaksana pada usia
55 tahun dan karyawan pimpinan usianya 56 tahun. Kisaran gajinya PhDP sebesar
Rp. 367.973 sesuai Golongan dan Treknya. Gaji PhDp dibebankan
pada iuran beban perusahaan dan iuran beban pekerja, beban perusahan sebesar
12,4% sedangkan Iuran beban peserta yaitu sebesar 6,2% setengah dari iuran
beban perusahaan.
Contoh : Perhitungan Gaji PhDp :
Rp. 367.973 x 5% = Rp. 18. 398 / bulan
C.
Sistem Kompensasi Karyawan tidak
tetap :
Dalam PKB Pasal
3 mengenai Pengupahan pekerja KKWT di PT. Madubaru berdasarkan
SK Gub. DIY tentang upah minimum kabupaten/kota dan yang disempurnakan
dengan surat direksi. Sistem gaji untuk karyawan tidak tetap menggunakan sistem
waktu yaitu bulanan diberikan setiap tanggal 1. Untuk KKWT Non Klasifikasi
gajinya berdasarkan UMK Bantul yaitu sebesar Rp. 1.136.800. KKWT
yang sudah klasifikasi gajinya berdasarkan golongan.
Contoh: KKWT klasifikasi misalnya
petugas petangung jawab seperti mandor gajinya berdasarkan pangkat/golongan. Semakin
tinggi golongannya gajinya semakin banyak begitupula sebaliknya.
Pengupahan Pekerja PKWT
borongan, berdasarkan atas kesepakatan kerja yang dilakukan sesuai dengan
satuan hasil pekerjaan yang disepakati dan dapat berpedoman pada UMP yang
berlaku. Perusahaan akan memberikan tambahan upah sebesar selisih antara upah
minimum dengan upah berdasarkan prestasi yang dicapai pekerja PKWT borongan,
apabila pendapatan atas prestasi pekerja PKWT borongan dalam sehari tidak
mencapai upah minimum. Selain itu perusahaan memberikan 1 buah kaos kerja per
tahun.
Dalam PKB pasal
5 Pekerja PKWT yang melakukan pekerjaan atas perintah atasan yang berwenang
diluar / melebihi jam kerja normal yang berlaku diberikan upah lembur sesuai SK
Menteri Tenaga Kerja No. Kep.102/MEN/VI/2004.
Rumusan perhitungan upah lembur :
a.
Hari
kerja biasa
·
Untuk jam kerja lembur pertama
1,5 X Upah sejam biasa
·
Untuk jam lembur selebihnya : 2
X upah sejam biasa
Contoh : sistem waktu (jam)
Lembur 1 jam pertama
kisaran sebesar 1,5 X Rp. 8.140.84= Rp.
12.211.26
Untuk jam lembur
selebihnya 2 X Rp. 8.140.84 = Rp. 16.281.68
b.
Hari
istirahat mingguan
·
Untuk setiap jam kerja lembur
dalam batas 7 jam : 2 X upah sejam biasa
·
Untuk kerja lembur kedelapan : 3
X upah sejam biasa
·
Untuk setiap jam kerja lembur
selebihnya jam kedelepan : 4 X upah sejam biasa.
c.
Hari
raya resmi
·
Sama dengan ketentuan hari
minggu kecuali hari kerja terpendek, dalam satu minggu
·
Dalam batas 5 jam : 2 X upah
sejam biasa
·
Jam keenam : 3 X upah sejam
biasa
·
Jam selebihnya jam keenam : 4 X
upah sejam biasa.
|
D.
Sistem pembayaran kompensasi yang
umum diterapkan adalah:
a.
Sistem Waktu
Dalam sistem waktu, besarnya
kompensasi (gaji, upah) ditetapkan berdasarkanstandar waktu seperti jam,
minggu, atau bulan. Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah
serta dapat diterapkan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian.
Contoh
:
PKWT non klasifikasi gaji
perbulan sebesar Rp. 1.136.800 : 25 hari kerja = Rp.
45.472 perhari, apabila pekerja bekerja 6 hari maka 6 X
Rp. 45.472 = Rp 275.452/seminggu. Apabila pekerja absensi tidak masuk maka
dipotong perhari sesuai waktu absennya
b.
Sistem Hasil (Output)
Dalam sistem hasil, besarnya
kompensasi/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti
per potong, meter, liter, dan kilogram.
Dalam sistem hasil (Output)
besarnya kompensasi yang dibayarkan selalu berdasarkan kepada banyaknya hasil
yang dikerjakan bukan kepada lamanya waktu mengerjakannya. Sistem hasil ini
tidak dapat diterapkan kepada karyawan tetap (sistem waktu) dan jenis pekerjaan
yang tidak mempunyai standar fisik seperti bagi karyawan administrasi.
Contoh
:
PT Madubaru menetapkan upah per
kilo tebu Rp. 3.500 jika pekerja borongan mengumpulkan 300kg maka kompensasi yang
diterima = 300 X Rp. 3.500 = Rp. 1.050.000
c.
Sistem Borongan
Sistem borongan adalah suatu
cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan
dan lama mengerjakannya.
Contoh
:
Pekerja borongan, memborong
menyelesaikan Proyek A sampai selesai sebesar Rp. 5.000.000. Menurut kalkulasi,
mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 jika selesai dalam 10 hari.
jadi upah mereka per hari sebesar Rp.
50.000 per orang (Rp. 500.000 : 10 hari)
E.
Jaminan Sosial
·
Program JAMSOSTEK (
Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk semua karyawan
·
Gaji PhDP yaitu
penghasiln dasar pensiun untuk karyawan tetap (Pimpinan dan Pelaksana)
·
Program TASKHAT (Tabungan
Asuransi Kesejahteraan Hari Tua) untuk karyawan tidak tetap (PKWT)
·
Koperasi karyawan dan Pensiunan
PT. Madubaru
·
Perumahan Dinas untuk karyawan
Tetap
·
Poliklinik dan Klinik KB
Perusahaan untuk semua karyawan dan Keluarga
·
Taman Kanak-Kanak perusahaan
untuk karyawan dan Umum
·
Sarana Olah Raga dan kesenian
untuk karyawan dan Umum
·
Pakaian Dinas untuk Karyawan
Tetap, PKWT dan Musiman
· PKWT mendaptkan hak- hak seperti
Jaminan kesehatan, Premi untuk kerja berbahaya, santunan kematian, perjalan
dinas, pesangon giling/suling, kesempatan membeli gula, ijin meninggalkan
pekerjaan, ijin tidak masuk kerja, ijin melaksanakan kewajiban ibadah agama.
·
Rekreasi Karyawan dan Keluarga
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar