Tulisan 3 MSDM Kompensasi PT. Madubaru Yogyakarta


PROFIL PERUSAHAAN
PT. Madubaru Yogyakarta adalah sebuah perusahaan yang memproduksi gula dan spritus di Yogyakarta. PT Madubaru dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh kepala bagian dan staf yang terdapat dalam struktur organisasi PT Madubaru. Kepala bagian ini memimpin dan bertanggung jawab dalam suatu bagian kerja. Pada setiap bagian kerja terdapat kepala bagian, staf serta karyawan-karyawan lain sebagai pelaksana. Setiap bagian kerja pada PT Madubaru Yogyakarta memiliki struktur organisasi yang jelas dan juga telah memiliki alur kerja. Masing-masing karyawan di  PT Madubaru Yogyakarta telah mempunyai deskripsi kerja di bidang penempatan mereka.

       PEMBAHASAN
A.         Pengertian Kompensasi
Kompensasi/Upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada karyawan atas pekerjaan atau jasa. Yang termasuk dalam upah yaitu upah pokok dan tunjangan bagi karyawan dan keluarganya.
Upah insentif, adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi. Kompensasi (balas jasa) langsung merupakan hak bagi karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayamya.

B.         Tujuan pemberian kompensasi.
       Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2002), tujuan pemberian kompensasi (balas jasa) antara lain adalah:
a)      Ikatan Kerja Sama
b)      Kepuasan Kerja
c)      Pengadaan Efektif
d)      Motivasi
e)      Stabilitas Karyawan
f)       Disiplin
g)      Pengaruh Serikat Buruh
h)      Pengaruh Pemerintah

C.         Asas Kompensasi
a.       Asas Adil
b.      Asas Layak dan Wajar

D.         Metode Kompensasi
Metode kompensasi (balas jasa) dikenal metode tunggal dan metode jamak.
a.       Metode Tunggul
b.      Metode Jamak

E.         Sistem Pembayaran
1.      Sistem Waktu
Dalam sistem waktu, besarnya kompensasi (gaji, upah) ditetapkan berdasarkan standar waktu seperti jam, minggu, atau bulan.
2.      Sistem Hasil (Output)
Dalam sistem hasil, besamya kompensasl/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, sepem per potong, meter, liter, dan kilogram.
3.      Sistem Borongon
Sistem borongan adalah suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya. Penetapan besamya balas jasa berdasarkan sistem borongan cukup rumit lama mengerjakannya, serta banyak alat vang diperlukan untuk menyesalkannya.

SISTEM KOMPENSASI PADA PT MADUBARU YOGYAKARTA

Sistem Kompensasi yang diterapkan oleh perusahaan PT Madubaru tertuang dalam pasal sebagai berikut :

Berdasarkan Perjanjian kerja bersama (PKB) antara pengusaha (direksi PT Madubaru) dengan pimpinan serikat pekerja perkebunan (SP. BUN PT Madubaru ) dalam pasal 26 tentang penggajian bahwa perusahaan memberikan renumerasi / imbal jasa kepada pekerja atas jasa dan hasil kerjanya dalam bentuk gaji / upah dan tunjangan, jaminan / santunan sosial, fasilitas, insentif dan penghargaan berdasarkan kualifikasi / kepangkatan, jabatan dan prestasi setiap pekerja.
A.         Pengolongan Karyawan berdasarkan sistem pengupahannya:
1.          Karyawan tetapmeliputi:
a.          Karyawan pimpinan
b.          Karyawan pelaksana
Sistem pengupahan karyawan tersebut diatur dalam PKB antara Serikat Kerja dan Direksi
2.          Karyawan tidak tetap, meliputi:
a.          Karyawan kerja waktu tertentu / KKWT (hanya bekerja pada masa produksi).
b.          Karyawan borong (hanya bekerja bila ada pekerjaan borong)
Sistem pengupahan mengacu pada upah mimimum propinsi yang berlaku.


Berdasarkan Pasal 15 dalam perjanjian kerja bersama tentang Hari dan Kerja Resmiadalah :
1.     Hari kerja resmi dalam 1 minggu ada 6 hari
2.     Jam kerja 1 hari maksimum 7 jam dan atau 40 jam seminggu
3.   Khusus untuk pekerjaan yang sifatnya harus dilakukan terus menerus selama 24 jam, maka jam kerjanya diatur menurut sistem kerja shift

B.          Sistem Kompensasi Karyawan tetap
 Berdasarkan PKB Pasal 25 tentang golongan gaji Skala pengajian pekerja dinyatakan dalam sistem golongan, skala gaji  tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh pengusaha atau Direktur dalam SK Dir. Pasal 27 dalam PKB tentang Gaji dalam Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja diberikan gaji berdasar skala gaji sesuai dengan kepangkatan / golongannya. Semakin rendah golongannya gajinya semakin sedikit, semakin tinggi golongannya gajinya juga semakin banyak.
Gaji golongan I – VIII itu termasuk karyawan pelaksana kompensasi yang diberikan berdasarkan skala gaji sesuai dengan kepangkatan / golongan. Sedangkan gaji golongan IX -XVI adalah karyawan Pimpinan (Kabag), Kompensasi yang diberikan adalah gaji, tidak ada uang lembur tapi ditambah tunjangan struktural (berbentuk uang), Tunjangan Fungsional (berbentuk uang) dan tunjangan peralihan bagi yang mendapatkannya yaitu selisih gaji atau kelebihan gaji yang didapat dari perusahaan sebelumnya. Untuk karyawan tetap pemberian gaji berdasarkan sistem waktu yaitu bulanan setiap tanggal 25.
Contoh : Kurniawan, M,Si adalah pekerja tetap golongan I trek 1, gajinya perbulan sebesar  Rp. 1.655.900. Jadi setiap bulannya Kurniawan akan menerima gaji sebesar Rp. 1.655.900.
Golongan I trek 1 (masa kerja) berarti baru di angkat jabatan posisi kerja gajinya kisaran sebesar Rp.1.655.900/ bulan, semakin tinggi golongan maka gajinya semakin banyak, apabila yang bersangkutan menunjukkan prestasi kerja, kecakapan yang cukup dan disiplin kerja yang baik terhadap tugasnya berdasarkan penilaian prestasi kerja dengan sistem manajemen kinerja (SMK), maka trek nya akan naik mulai dari trek terendah yaitu trek 1 sampai dengan trek tertinggi yaitu trek 20.
Kenaikkan trek tergantung prestasi kerjanya, masa kerja tidak harus 20 tahun untuk mencapai trek tertinggi yaitu 20 trek apabila prestasinya bagus bisa langsung naik I trek 2 dalam masa kerja 1 tahun dan atau tahun kedua bisa naik I trek 6 tergantung prestasi kerjanya dan selisih gaji kenaikan setiap trek diperkirakan sebesar Rp.9.713.
Selain gaji untuk karyawan pelaksana Golongan I - VIII berhak mendapatkan uang lembur yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur yang dibuat oleh atasan langsung atau yang berwenang. Sistem pembayaran kompensasi untuk lembur menggunakan sistem waktu yaitu jam sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja No.Kep. 102/MEN/VI/2004.
Bagi Pekerja Gol I – XVI mendapatkan Gaji PhDP (Penghasilan dasar pensiun) karyawan pelaksana pada usia 55 tahun dan karyawan pimpinan usianya 56 tahun. Kisaran gajinya PhDP sebesar Rp. 367.973 sesuai Golongan dan Treknya. Gaji PhDp dibebankan pada iuran beban perusahaan dan iuran beban pekerja, beban perusahan sebesar 12,4% sedangkan Iuran beban peserta yaitu sebesar 6,2% setengah dari iuran beban perusahaan.
Contoh : Perhitungan Gaji PhDp : Rp. 367.973  x  5% = Rp. 18. 398 /  bulan

C.         Sistem Kompensasi Karyawan tidak tetap :
Dalam PKB Pasal 3 mengenai Pengupahan pekerja KKWT di PT. Madubaru berdasarkan SK Gub. DIY tentang upah minimum kabupaten/kota dan yang disempurnakan dengan surat direksi. Sistem gaji untuk karyawan tidak tetap menggunakan sistem waktu yaitu bulanan diberikan setiap tanggal 1. Untuk KKWT Non Klasifikasi gajinya berdasarkan UMK Bantul yaitu sebesar Rp. 1.136.800. KKWT yang sudah klasifikasi gajinya berdasarkan golongan.

Contoh: KKWT klasifikasi misalnya petugas petangung jawab seperti mandor gajinya berdasarkan pangkat/golongan. Semakin tinggi golongannya gajinya semakin banyak begitupula sebaliknya.

Pengupahan Pekerja PKWT borongan, berdasarkan atas kesepakatan kerja yang dilakukan sesuai dengan satuan hasil pekerjaan yang disepakati dan dapat berpedoman pada UMP yang berlaku. Perusahaan akan memberikan tambahan upah sebesar selisih antara upah minimum dengan upah berdasarkan prestasi yang dicapai pekerja PKWT borongan, apabila pendapatan atas prestasi pekerja PKWT borongan dalam sehari tidak mencapai upah minimum. Selain itu perusahaan memberikan 1 buah kaos kerja per tahun.
Dalam PKB pasal 5 Pekerja PKWT yang melakukan pekerjaan atas perintah atasan yang berwenang diluar / melebihi jam kerja normal yang berlaku diberikan upah lembur sesuai SK Menteri Tenaga Kerja No. Kep.102/MEN/VI/2004.

Rumusan perhitungan upah lembur :
a.       Hari kerja biasa
·        Untuk jam kerja lembur pertama 1,5 X Upah sejam biasa
·        Untuk jam lembur selebihnya : 2 X upah sejam biasa
Contoh : sistem waktu (jam)
Lembur 1 jam pertama kisaran sebesar 1,5  X  Rp. 8.140.84=  Rp. 12.211.26
Untuk jam lembur selebihnya 2 X Rp. 8.140.84 = Rp. 16.281.68
b.      Hari istirahat mingguan
·        Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 jam : 2 X upah sejam biasa
·        Untuk kerja lembur kedelapan : 3 X upah sejam biasa
·        Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya jam kedelepan : 4 X upah sejam biasa.
c.       Hari raya resmi
·        Sama dengan ketentuan hari minggu kecuali hari kerja terpendek, dalam satu minggu
·        Dalam batas 5 jam : 2 X upah sejam biasa
·        Jam keenam : 3 X upah sejam biasa
·        Jam selebihnya jam keenam : 4 X upah sejam biasa.
                     Perhitungan / Rumusan Upah Sejam biasa adalah : 1/173 X 85% X Gaji

 
 



D.     Sistem pembayaran kompensasi yang umum diterapkan adalah:
a.      Sistem Waktu
Dalam sistem waktu, besarnya kompensasi (gaji, upah) ditetapkan berdasarkanstandar waktu seperti jam, minggu, atau bulan. Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah serta  dapat diterapkan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian.
Contoh :
PKWT non klasifikasi gaji perbulan sebesar Rp. 1.136.800 : 25 hari kerja = Rp. 45.472 perhari, apabila pekerja bekerja 6 hari maka  6 X Rp. 45.472 = Rp 275.452/seminggu. Apabila pekerja absensi tidak masuk maka dipotong perhari sesuai waktu absennya

b.      Sistem Hasil (Output)
Dalam sistem hasil, besarnya kompensasi/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti per potong, meter, liter, dan kilogram.
Dalam sistem hasil (Output) besarnya kompensasi yang dibayarkan selalu berdasarkan kepada banyaknya hasil yang dikerjakan bukan kepada lamanya waktu mengerjakannya. Sistem hasil ini tidak dapat diterapkan kepada karyawan tetap (sistem waktu) dan jenis pekerjaan yang tidak mempunyai standar fisik seperti bagi karyawan administrasi.
Contoh :
PT Madubaru menetapkan upah per kilo tebu Rp. 3.500 jika pekerja borongan mengumpulkan 300kg maka kompensasi yang diterima = 300 X Rp. 3.500 = Rp. 1.050.000

c.       Sistem Borongan
Sistem borongan adalah suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya.
Contoh :
Pekerja borongan, memborong menyelesaikan Proyek A sampai selesai sebesar Rp. 5.000.000. Menurut kalkulasi, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 jika selesai dalam 10 hari. jadi upah mereka per hari sebesar Rp. 50.000 per orang (Rp. 500.000 : 10 hari)

E.      Jaminan Sosial
·        Program JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk semua karyawan
·        Gaji PhDP yaitu penghasiln dasar pensiun untuk karyawan tetap (Pimpinan dan Pelaksana)
·        Program TASKHAT (Tabungan Asuransi Kesejahteraan Hari Tua) untuk karyawan tidak tetap (PKWT)
·        Koperasi karyawan dan Pensiunan PT. Madubaru
·        Perumahan Dinas untuk karyawan Tetap
·        Poliklinik dan Klinik KB Perusahaan untuk semua karyawan dan Keluarga
·        Taman Kanak-Kanak perusahaan untuk karyawan dan Umum
·        Sarana Olah Raga dan kesenian untuk karyawan dan Umum
·        Pakaian Dinas untuk Karyawan Tetap, PKWT dan Musiman
·      PKWT mendaptkan hak- hak seperti Jaminan kesehatan, Premi untuk kerja berbahaya, santunan kematian, perjalan dinas, pesangon giling/suling, kesempatan membeli gula, ijin meninggalkan pekerjaan, ijin tidak masuk kerja, ijin melaksanakan kewajiban ibadah agama.
·        Rekreasi Karyawan dan Keluarga




DAFTAR PUSTAKA



Komentar