Sejarah dan Perkembangan Awal Mula Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya
masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai
alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian yang kapitalistis. Koperasi
yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di
Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir
koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
Sejalan
dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti
bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan
bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di
dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965)
…….. Cooperative is an association of
person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled business organization, making efuitable contrtobution to the
capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah Koperasi?
2.
Bagaimana Perkembangan Koperasi di Indonesia?
3.
Siapa Tokoh Pendiri Koperasi Pertama di
Indonesia
4.
Apa Motif Didirikannya Koperasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh
rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk
terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomomendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi parapengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasipertama kalinya di Tasikmalaya.Hari
itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertamamenghasilkan beberapa
keputusan :
1 .
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia[SOKRI]
2 .
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3 .
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasiyang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin
]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru Pelaksanaan
Program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil
1.
PERKEMBANGAN KOPERASI
A.
PERTUMBUHAN
KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan
koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai
Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi
pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.
Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha
memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu
pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal
33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan
tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di
samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Swasta.
Pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak
2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia
bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan
berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan
menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus
koperasi di berbagai tempat.
Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasik terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan
terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik
Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan
terhadap gerakan koperasi.
Pada
tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad
No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda
menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan
Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad
Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
program perekonomian antara lain sebagai berikut :
…………………..
“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi
dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan
lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian
rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang
terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a.
Usaha untuk menciptakan suasana dan
keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi.
b.
Usaha lanjutan dari perkembangan
gerakan koperasi.
c.
Usaha yang mengurus perusahaan rakyat
yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo
menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut :
……….” Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan
koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di
Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri
sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha
itu dengan memperbaiki dan memperlluas perkreditan, yang terpenting antara lain
dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan
Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah
sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik
organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17
Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI
membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi
di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada
Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di
samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative
Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang
tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan
Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana UndangUndang
Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya
lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan
koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang
perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana
kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap
Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap
pasif.
b.
Pemerintahan Pendudukan Balatentara
Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi
menjadi hancur (jelek).
c.
Bersikap aktif positif di mana
Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi
koperasi.
B. PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
TERPIMPIN
Peraturan konsep
pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan
sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar
untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam
susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2.
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang
aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin,
yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
3.
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
C. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret
1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Ø
menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Ø
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas
dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2.
Dalam Ketetapan MPRS Sidang ke-VI
Ø Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang
baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk
memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Ø Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
3.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang
dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal
tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang
sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
D. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayanan infrastruktur
serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan
potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di
tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem¬bangan
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen
pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai
koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya
akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga
keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
2. Tokoh Pendiri koperasi
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah
lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang
kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar
peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui
peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947
di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI)
yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa”
dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan
penting dalam kongres tersebut adalah :
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi
Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta
keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang
perkoperasian.
3. Motif Didirikannya Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, Biasanya yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi
secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap
modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan
sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Atas latar belakang “Kemampuan ekonomi
terbatas” atau dengan kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang
menjadi dasar pendirian Koperasi.
Di negara kita sendiri (Indonesia), Pemerintah telah menggariskan dengan tegas
bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko
guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar
sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai
dengan itu adalah Koperasi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia
lebih banyak memiliki Masyarakat yang tingkat kehidupannya berada dibawah garis
kemiskinan ketimbang dengan Masyarakat Ekonomi menengah – Atas. Untuk
meningkatkan serta membantu perekenomian masyarakat miskin ini, Pengertian serta ideologi koperasi perlu
disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan
manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dengan dilakukannya
pendirian koperasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang merata untuk
masyarakat Indonesia golongan bawah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga
yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan
modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi
ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
B. B. DAFTAR PUSTAKA
- Masngudi. Penelitian Tentang Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia. Jakarta.
Badan Penlitian Pengembangan Koperasi Departemen Koperasi. 1990
- Deliarnov. Ilmu
Pengetahuan Sosial Ekonomi. Esis. 2007
Komentar
Posting Komentar