TUGAS 1 "Ekonomi Koperasi"
A. Pengertian Koperasi
Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945
ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan
keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi. karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil.
Definisi Koperasi
Lainnya :
§
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
o
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
o
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
o
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
§ Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
§ Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is
no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
§ Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
§ Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
§ Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
B.
Lambang serta
filosofi perbedaaan lambang Lama dan Baru
- Arti & Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambar yang baru.
Adapun Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.
sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.
sebagai dasar perekonomian
masional yang bersifat kerakyatan;
c.
sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d.
selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat :
a.
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.
Tata Warna :
1. Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan
skala 1 : 20.
- Arti dan Lambang
Koperasi Lama
1. Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh terus menerus.
2. Rantai: Iktan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas: Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang di usahakan oleh koperasi.
4. Timbangan: Memberikan keadilan sosial terhadap anggota koperasi itu sebagai
salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dan Perisai: Melambangkan ladasan idil koperasi.
6. Pohon Beringin: Melambang kehidupan.
7. Tulisan koperasi indonesia: koperasi untuk rakyat Indonesia bukan koperasi
untuk negara lain.
8. Merah putih: melambangkan background logo yang bersifat nasional indonesia.
Alasan digantinya lambang Koperasi lama
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
C.
Struktur
Organisasi Koperasi dan Tugasnya
"Suatu
badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan
dengan baik dan sesuai dengan tujuan."
Perangkat,
atau struktur organisasi koperasi, menurut Undang-udang Nomor 25 tahun 1992
pasal 21, terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagan Struktur Organisasi
Koperasi
Penjelelasan
bagan:
1.
Rapat
Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Mengapa demikian?
karena berbagai hal vital seperti penetapan anggaran dasar, kebijakan umum
dalam koperasi, rencana kerja, pengangkatan pengurus, dan lainnya dibahas dalam
rapat anggota ini. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam rapat anggota,
yaitu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Pengurus,
merupakan anggota koperasi yang ditunjuk pada Rapat Anggota untuk menjalankan
kegiatan koperasi, juga yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi beserta usahanya kepada Rapat Anggota.
3.
Pengawas,
merupakan anggota koperasi yang ditunjuk Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya
kegiatan koperasi, dan memberikan laporan tertulis hasil pengawasannya pada
saat Rapat Anggota dilangsungkan.
4.
Manajer,
merupakan anggota atau bukan anggota koperasi yang dipekerjakan oleh koperasi
untuk melaksanakan berbagai tugas.
5.
Unit
Usaha, merupakan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi.
6.
Anggota
koperasi, merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU No. 25 Tahun
1992, pasal 17).
Bagan
struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas orgnisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat
dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
Tugas-tugasnya :
Ø Rapat Anggota
Rapat
anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, denga itu tugas tugas
rapat anggota sangatlah penting, yaitu:
1. Menetapkan
anggaran dasar (ART)
2.
Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang oganisasi,
manajemen dan usaha koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4.
Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5.
Mengesahkan laporan pertanggung-jawaban pengurus
dan pengawa dalan melaksanakan tugasnya.
Ø Pengurus
Tugas dari Pengurus :
1.
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.
Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Pengawas
Tugas dari pengawas :
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus dan pengelolaan koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
3.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
Ø Manajer
1. Di bidang kekaryawanan,
manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga
mengangkat karyawan berserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan
oleh pengurus.
2. Manajer hendaknya aktif
melakukan bimbingan dan pembinaan
terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap parakaryawan
dan stafnya.
3. Di bidang perencanaan,
manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta dukungan
anggarannya yang pasti dapat dijalankan dan menarik perhatian
pengurus.
4. Di bidang pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir danmemimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang
usaha masing-masing.
5.
Di bidang administrasi barang dan jasa, manajer bertanggung
jawab dalammenyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, tertib
danserasi, tulus dan jujur
d)
Sumber Pendanaan Koperasi
Sesuai dengan BAB VII pasal 41 UU No.25 tahun 1992,
menyebutkan modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri berasal dari simpanan pokok , simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lian/anggotanya, bank
dan lembaga, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain
yang sah.
1. Simpanan Pokok : sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib : jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana Cadangan : sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
4. Hibah :
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
e)
Cara Membagi Keuntungan dalam Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan
dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan sosia
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi
A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan : 40 %
·
Jasa anggota : 40 %
·
Dana pengurus : 5 %
·
Dana karyawan : 5 %
·
Dana pendidikan : 5 %
·
Dana sosial : 5 %
|
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat
dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI = Y+ X
Dengan :
SHU
KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU
KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana :
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI
Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X :
Jasa Modal Anggota
Ta :
Total transaksi Anggota)
Tk :
Total transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
1.
Langsung dihitung dari total SHU
koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28%
dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12%
dari total SHU koperasi
Dimana :
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
2.
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal inib diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
3.
Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4.
SHU anggota di bayar secara
tunai
4.
Pembagian SHU Peranggota
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi A Tahun Buku 1998
Penjualan /Penerimaan
Jasa Rp 850.077
Rp 960.794
Pendapatan Operasional Rp 660.255
Beban Operasional Rp
(310.539)
SHU Sebelum Pajak Rp
314.367
SHU setelah Pajak Rp
280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp
80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000
= Rp
80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000
= Rp
10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X
200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp
10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp
24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp
56.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan
volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota :
Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi =
X 56.000 = Rp
131.620
SHU Modal Adi =
X 24.000 = Rp
55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200
Catatan
: Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.
f) Jenis-jenis Koperasi
§ Berdasarkan Tingkat dan Daerah :
1.
Koperasi primer : koperasi yang
didirikan dan beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota.
2.
Koperasi sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan
koperasi serta memiliki pengalaman kerja yang cukup luas.
3.
Koperasi pusat : koperasi yang
dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentukbadan hukum
4.
Koperasi Gabungan : koperasi yang
sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan 5 koperasi primer yang telah berbentuk badan
hukum.
5.
Koperasi Induk : koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
koperasi gabungan yang telah berbadan hukum
§ Berdasarkan Status Anggotanya :
1.
Koperasi
Produsen : Koperasi
yang anggotanya para produsen barang atau jasa yang memiliki rumah tangga usaha
2.
Koperasi Konsumen : Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar
§ Berdasarkan Bidang Usahanya :
1. Koperasi Produksi : Koperasi yang kegiatan utamanya
memproses bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Ex : Petani, pengrajin, peternak
2. Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam penyediaan
barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggotanya.
3. Koperasi Pemasaran : Koperasi yang dibentuk untuk membantu
anggota dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan.
4. Koperasi Simpan Pinjam
: Koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada
anggota yang membutuhkan.
§ Berdasarkan Jenis komoditinya :
1. Koperasi Pertambangan : Koperasi yang melakukan usaha dengan
menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan
sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
2. Koperasi Pertanian :
Koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.
3. Koperasi Peternakan : Koperasi yang usahanya
berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
4. Koperasi Industri dan kerajinan : Koperasi yang melakukan usaha dalam
bidang industri atau kerajinan tertentu.
5. Koperasi Jasa : Koperasi yang mengkhususkan
kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.
Ex: Angkutan, restoran, usaha perhotelan, dll.
§ Berdasarkan Jenis Anggotanya :
1. Koperasi Karyawan (KopKar) : Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
para karyawan di sebuah perusahaan
2. Koperasi Pensiunan : Meningkatkan kesejahteraan
para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan
3. Koperasi Unit Desa : Beranggotakan masyarakat
pedesaan.
4. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI) : Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN)
-
Ahmad,
Eeng. MEMBINA KOMPETENSI EKONOMI. Grafindo Media Pratama.
1 juni. 2007.



Komentar
Posting Komentar