TUGAS 1 "Ekonomi Koperasi"

A.      Pengertian Koperasi

         Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
 Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Definisi Koperasi Lainnya :
§  Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
o     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
§  Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

§  Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
§  Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
§  Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
§  Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.




B.         Lambang serta filosofi perbedaaan lambang Lama dan Baru


  1. Arti & Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan lambang dan gambar yang baru.

Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :

1.          Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2.          Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.           sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.          sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c.           sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d.          selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.



3.          Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.          Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.          Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.          Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.           Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.          Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.            Tata Warna :
1.   Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.   Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.   Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.   Perbandingan skala 1 : 20.


  1.  Arti dan Lambang Koperasi Lama




1.     Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh terus menerus.
2.     Rantai: Iktan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.     Padi dan Kapas: Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang di usahakan oleh koperasi.
4.     Timbangan: Memberikan keadilan sosial terhadap anggota koperasi itu sebagai salah satu dasar koperasi.
5.     Bintang dan Perisai: Melambangkan ladasan idil koperasi.
6.     Pohon Beringin: Melambang kehidupan.
7.     Tulisan koperasi indonesia: koperasi untuk rakyat Indonesia bukan koperasi untuk negara lain.
8.    Merah putih: melambangkan background logo yang bersifat nasional indonesia.


Alasan digantinya lambang Koperasi lama

           
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."

Pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

C.          Struktur Organisasi Koperasi dan Tugasnya
"Suatu badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan."

 Perangkat, atau struktur organisasi koperasi, menurut Undang-udang Nomor 25 tahun 1992 pasal 21, terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.




Bagan Struktur Organisasi Koperasi




Penjelelasan bagan:

1.        Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Mengapa demikian? karena berbagai hal vital seperti penetapan anggaran dasar, kebijakan umum dalam koperasi, rencana kerja, pengangkatan pengurus, dan lainnya dibahas dalam rapat anggota ini. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam rapat anggota, yaitu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.        Pengurus, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan koperasi, juga yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi beserta usahanya kepada Rapat Anggota.

3.        Pengawas, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi, dan memberikan laporan tertulis hasil pengawasannya pada saat Rapat Anggota dilangsungkan.

4.        Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota koperasi yang dipekerjakan oleh koperasi untuk melaksanakan berbagai tugas.

5.        Unit Usaha, merupakan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi. 

6.        Anggota koperasi, merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU No. 25 Tahun 1992, pasal 17).

            Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas orgnisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
Tugas-tugasnya :

Ø     Rapat Anggota
Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, denga itu tugas tugas rapat anggota sangatlah penting, yaitu:
1.     Menetapkan anggaran dasar (ART)
2.    Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang oganisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.    Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4.    Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5.    Mengesahkan laporan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawa dalan melaksanakan tugasnya.
Ø    Pengurus
Tugas dari Pengurus :
1.     Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.     Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.     Menyelenggarakan rapat anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.    Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan inventaris secara tertib.


Ø    Pengawas
Tugas dari pengawas :
1.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan pengelolaan koperasi.
2.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Ø    Manajer
1.     Di bidang kekaryawanan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan berserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh pengurus.
2.     Manajer hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap parakaryawan dan stafnya.
3.     Di bidang perencanaan, manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta dukungan anggarannya yang pasti dapat dijalankan dan menarik  perhatian pengurus.
4.     Di bidang pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir danmemimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang usaha masing-masing.
5.     Di bidang administrasi barang dan jasa, manajer bertanggung jawab dalammenyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, tertib danserasi, tulus dan jujur




d)          Sumber Pendanaan Koperasi

Sesuai dengan BAB VII pasal 41 UU No.25 tahun 1992, menyebutkan modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok , simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lian/anggotanya, bank dan lembaga, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
1.     Simpanan Pokok         : sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.     Simpanan Wajib          : jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.     Dana Cadangan           : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
4.     Hibah                             : sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.


e)          Cara Membagi Keuntungan dalam Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
1.     Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.





2.      Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)              SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)              SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:


·                  Cadangan koperasi
·                  Jasa anggota
·                  Dana pengurus
·                  Dana karyawan dana pendidikan
·                  Dana sosial
·                  Dana untuk pembagunan sosia




Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :


·                                    Cadangan : 40 %
·                                    Jasa anggota : 40 %
·                                    Dana pengurus : 5 %
·                                    Dana karyawan : 5 %
·                                    Dana pendidikan : 5 %
·                                    Dana sosial : 5 %

SHU KOPERASI = Y+ X
 
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:



Dimana:
SHU KOPERASI          : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                                  : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                                  : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHU KOPERASI         = Y+ X
Dengan :
SHU KOPERASI AE               = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU  = Sa/Sk(X)


Dimana :
SHU KOPERASI AE    : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha


Y                                  : Jasa Usaha Anggota
X                                  : Jasa Modal Anggota
Ta                                : Total transaksi Anggota)
Tk                                : Total transaksi Koperasi
Sa                                : Jumlah Simpanan Anggota
Sk                                : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)


Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

1.     Langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA           = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA         = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Dimana :
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota


2.      SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal inib diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1.    SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a.     Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
Penjualan /Penerimaan Jasa                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan                                                Rp (300.539)
Pendapatan Operasional                                 Rp 660.255
Beban Operasional                                           Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum                     Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak                                           Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                    Rp (34.367)
SHU setelah Pajak                                              Rp 280.000
b.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c.     Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000   = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000         = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000        = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000      = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000    = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000            = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000       = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000       = Rp 56.000
d.    Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota                         : 142 orang
total simpanan anggota           : Rp 345.420
total transaksi anggota                         : Rp 2.340.062

Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi =  X 56.000   = Rp 131.620
SHU Modal Adi = X 24.000      = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580                        = Rp 187.200

Catatan : Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.


f)      Jenis-jenis Koperasi

§  Berdasarkan Tingkat dan Daerah :
1.          Koperasi primer            : koperasi yang didirikan dan beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota.
2.          Koperasi sekunder     : koperasi yang terdiri dari gabungan badan koperasi serta memiliki pengalaman kerja yang cukup luas.
3.          Koperasi pusat                       : koperasi yang dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentukbadan hukum
4.          Koperasi Gabungan   : koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan 5 koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
5.          Koperasi Induk           : koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi gabungan yang telah berbadan hukum

§  Berdasarkan Status Anggotanya :
1.          Koperasi Produsen    : Koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa yang memiliki rumah tangga usaha
2.          Koperasi Konsumen  : Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar

§  Berdasarkan Bidang Usahanya :
1.     Koperasi Produksi        : Koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Ex : Petani, pengrajin, peternak
2.     Koperasi Konsumsi      : Koperasi yang berusaha dalam penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggotanya.
3.     Koperasi Pemasaran   : Koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan.
4.     Koperasi Simpan Pinjam         : Koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan.
§  Berdasarkan Jenis komoditinya :
1.     Koperasi Pertambangan         : Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
2.     Koperasi Pertanian                  : Koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.
3.     Koperasi Peternakan               : Koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
4.     Koperasi Industri dan kerajinan       : Koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.
5.     Koperasi Jasa                : Koperasi yang mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.
Ex: Angkutan, restoran, usaha perhotelan, dll.

§  Berdasarkan Jenis Anggotanya :
1.     Koperasi Karyawan (KopKar) : Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan
2.     Koperasi Pensiunan                 : Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan
3.     Koperasi Unit Desa                  : Beranggotakan masyarakat pedesaan.
4.     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)         : Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN)



 A.    Daftar Pustaka
-        Ahmad, Eeng. MEMBINA KOMPETENSI EKONOMI. Grafindo Media Pratama. 1 juni. 2007.

Komentar