Bentuk - Bentuk Yuridis Perusahaan



TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Yuridis perusahaan adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan menggunakan faktor produksi untuk mencari keuntungan. Badan usaha itu tidak hanya satu atau dua perusahaan saja, tetapi ada beberapa perusahaan yang termasuk kedalam bentuk-bentuk yuridis perusahaan. Beberapa perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan, koperasi, firma, BUMN, PT dan CV (Commanditaire Vennotschaap). Perusahaan tersebut memiliki pengertian dan fungsi atau tujuan yang berbeda dengan perusahaan lain. Tetapi, perusahaan itu memiliki perlindungan yang sama yaitu dibawah naungan instansi pemerintah.
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dipegang dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Koperasi adalah suatu bisnis yang dipegang oleh beberapa orang untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat. Firma adalah suatu bisnis yang dipegang oleh satu orang atau lebih dengan memakai nama bersama. BUMN adalah badan yang dipegang oleh pemerintah dan milik Negara. CV adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang dengan tingkat keterlibatan yang berbeda dari setiap anggotanya. Pengertian tersebut adalah pengertian dari bentuk-bentuk yuridis perusahaan yang memiliki hukum resmi.

Komentar