Bentuk - Bentuk Yuridis Perusahaan
TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Yuridis
perusahaan adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan menggunakan faktor
produksi untuk mencari keuntungan. Badan usaha itu tidak hanya satu atau dua perusahaan saja, tetapi ada beberapa
perusahaan yang termasuk kedalam bentuk-bentuk yuridis perusahaan. Beberapa
perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan, koperasi, firma, BUMN, PT dan CV
(Commanditaire Vennotschaap).
Perusahaan tersebut memiliki pengertian dan fungsi atau tujuan yang berbeda
dengan perusahaan lain. Tetapi, perusahaan itu memiliki perlindungan yang sama
yaitu dibawah naungan instansi pemerintah.
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang
dipegang dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Koperasi adalah suatu
bisnis yang dipegang oleh beberapa orang untuk mensejahterakan perekonomian
masyarakat. Firma adalah suatu bisnis yang dipegang oleh satu orang atau lebih
dengan memakai nama bersama. BUMN adalah badan yang dipegang oleh pemerintah dan
milik Negara. CV adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau
beberapa orang dengan tingkat keterlibatan yang berbeda dari setiap anggotanya.
Pengertian tersebut adalah pengertian dari bentuk-bentuk yuridis perusahaan
yang memiliki hukum resmi.
Komentar
Posting Komentar